Pulau D dan C Tak Boleh Menyatu
Hasil reklamasi Pulau C dan Pulau D tidak boleh menyatu. Sehingga pengembang harus membongkar lahan yang menyatu untuk memisahkan kedua pulau tersebut.
Kalau nyambungnya Pulau C dan Pulau D itu harus dibongkar bukan di denda
"Kalau nyambungnya Pulau C dan Pulau D itu harus dibongkar bukan di denda," ujar Basuki usai meninjau reklamasi Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).
Berdasarkan aturan harus ada jarak sekitar 300 meter, baik dari daratan maupun antar pulau. Sementara kedua pulau tersebut dibangun menyatu. Karena dibangun oleh pengembang yang sama yakni PT Kapuk Naga Indah.
KLHK Keluarkan Dua Moratorium ReklamasiSelain itu, Basuki juga mengakui pembangunan reklamasi tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup d
an Kehutanan (KLHK) tengah menganalisa kembali pembangunan yang disesuaikan dengan amdal."Sebenarnya bukan enggak ada (Amdal). Tapi amdal dan praktik di lapangan enggak sesuai. Seperti contoh dalam amdal itu tidak pernah disebutkan kalau pulau C itu tidak dibangun. Dan itu yang lagi diteliti oleh Ibu Siti (Menteri LHK)," tandasnya.
Sementara itu, Direktur III PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono mengatakan, penyatuan kedua pulau tersebut untuk menguatkan struktur pulau. Nantinya setelah kuat akan digali kembali.
"Kami siap menggali untuk jarak antar pulau. Karena memang kami satukan untuk menguatkan terlebih dahulu, baru nanti dibongkar," tandas Nono.